Bandar Sabu Setengah Ton Dijerat Pasal Pencucian Uang, Siap-siap Bakal Dimiskinkan

Penegakan hukum terhadap sindikat narkoba jaringan internasional selalu menjadi perhatian utama aparat kepolisian dan masyarakat. Baru-baru ini, Polda Metro Jaya mengumumkan langkah terbaru mereka dalam mengusut kasus bandar sabu dengan barang bukti sekitar setengah ton. Tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, para tersangka kini juga dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bertujuan untuk memberangus aktivitas kejahatan secara menyeluruh.

Iran Tegas! Usulan AS Dicap Tak Logis, Disebut Bukan Bentuk Negosiasi tapi Pemaksaan

Iran menegaskan sikapnya terhadap usulan Amerika Serikat yang dianggap tidak masuk akal dan lebih menyerupai pemaksaan, bukan negosiasi sejati, dalam perundingan isu nuklir yang masih berjalan dengan mediasi Pakistan.