Jakarta (RADARIBUKOTA) – Pakar telematika Roy Suryo mengumumkan bahwa dirinya belum merasa puas dengan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang diperolehnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan DKI Jakarta. Hal ini terungkap dalam upayanya untuk menelisik keaslian ijazah tersebut yang menjadi sorotan publik.
Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Pusat dan DKI Jakarta
Roy Suryo mengaku telah menerima salinan ijazah dari KPU DKI Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025, yang merupakan dokumen yang digunakan oleh Jokowi saat pencalonan Gubernur DKI Jakarta pada 2012. Sementara itu, salinan ijazah yang diperoleh dari KPU pusat, diterima pada Kamis, 2 Oktober 2025, adalah ijazah yang digunakan Jokowi sebagai calon Presiden Republik Indonesia pada 2019.
Anehnya, Roy Suryo mencatat terdapat kejanggalan dalam legalisasi kedua salinan ijazah tersebut. Salinan dari KPU DKI Jakarta menunjukkan nama penandatangan Profesor Niam, sedangkan dari KPU pusat menyertakan nama Budiadi sebagai dekan. Perbedaan ini menimbulkan kecurigaan apakah tanda tangan tersebut autentik dan sesuai dengan tahun pengesahan ijazah.
Rencana Roy Suryo Datangi KPU Solo
Menurut Roy Suryo, salinan ijazah yang paling krusial ada pada KPU Solo, Jawa Tengah. Pasalnya, di sana terdapat salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005 dan 2010. Roy menilai perbandingan salinan ijazah di Solo dengan yang dimiliki KPU pusat dan DKI Jakarta sangat menentukan keaslian dokumen tersebut.
Roy Suryo juga menyebut akan mendatangi delapan tempat berbeda untuk mendapatkan salinan ijazah Jokowi secara lengkap. Hingga kini, ia baru mendapatkan dua salinan dari KPU pusat dan KPU DKI Jakarta. Jelas bahwa dirinya belum merasa puas dan akan terus melakukan pendalaman terhadap dokumen ini.
Kontroversi dan Dampak Politik
Isu keaslian ijazah Jokowi ini telah menjadi sorotan publik dan banyak menuai polemik di ranah politik. Upaya Roy Suryo untuk mengungkap hal ini bisa berimplikasi pada persepsi masyarakat terhadap legitimasi kepemimpinan Presiden Jokowi.
Penting untuk dicatat bahwa dokumen legal seperti ijazah, dan proses legalisasi menjadi aspek penting dalam konteks hukum dan administrasi negara. Perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang dapat menjadi indikasi penting yang harus mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Untuk informasi lebih lanjut mengenai legalisasi dokumen, pembaca dapat mengunjungi halaman Wikipedia Legalization.
Referensi terkait dan Tautan Internal
Berita terkait politik dan pemerintahan juga telah dibahas dalam beberapa artikel kami sebelumnya, termasuk kontroversi aturan akses ijazah capres oleh DPR maupun respons Roy Suryo atas pembatasan akses ijazah capres-cawapres.
Memahami bagaimana ijazah dan legalisasi dokumen menjadi perhatian tidak hanya dari aspek hukum namun juga politik, sejalan dengan dinamika demokrasi Indonesia masa kini.
Sumber: RADARIBUKOTA, YouTube Channel resmi TribunJakarta Official

