Jakarta (RADARIBUKOTA) 97 Kuasa hukum eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa meskipun praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Kejaksaan Agung telah ditolak, pihaknya belum menyerah. Mereka tetap akan menghadirkan bukti baru dalam pembelaan hukum, khususnya dalam membuktikan tidak adanya kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Penolakan Praperadilan dan Sikap Kuasa Hukum

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025), hakim tunggal yaitu I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Keputusan ini didasarkan pada penilaian bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, Dodi S Abdulkadir selaku kuasa hukum merasa keputusan hakim masih bersifat normatif dan belum menggali terobosan hukum yang dapat mengungkap fakta lebih dalam.

Bukti Tambahan yang Akan Diajukan

Dodi menyatakan bahwa di dalam proses praperadilan, bukti mengenai kerugian negara masih belum diajukan secara lengkap, termasuk hasil perhitungan kerugian negara yang menjadi poin penting dalam penetapan tersangka. Oleh karena itu, ia berjanji akan menyusun dan menyajikan bukti-bukti tambahan tersebut ketika proses kasus sudah memasuki sidang pokok perkara.

“Kami ingin membuktikan bahwa klien kami, Pak Nadiem Makarim, tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” ungkap Dodi. “Penting bagi kami untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku sembari membela hak konstitusional klien,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum Berikutnya

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pengadaan chromebook yang dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk Nadiem Makarim semasa menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi sorotan publik luas karena melibatkan tokoh pemerintahan yang cukup berpengaruh.

Meski praperadilan ditolak, kuasa hukum masih optimis bahwa pembuktian di tahap sidang pokok perkara dapat menguak fakta lebih lanjut tentang apakah benar ada kerugian negara yang terjadi. Hal ini tentu menanti proses perhitungan kerugian negara resmi yang akan dijadikan alat bukti utama.

Informasi lebih mendalam terkait proses hukum praperadilan ini dapat diakses di Wikipedia Praperadilan, yang menjelaskan secara detail prosedur dan mekanisme praperadilan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia.

Relevansi dan Tautan Internal

Berita terkait proses hukum dan isu politik semacam ini memiliki kaitan dengan berbagai dinamika pemerintahan yang sebelumnya kami liput dalam artikel seperti Langkah Hukum Nadiem Makarim Kandas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah, yang membahas lebih rinci evolusi kasus dan mekanisme hukum yang berjalan.

Kami juga menyarankan pembaca untuk mengikuti perkembangan berita terkini lainnya di kategori Berita Terkini untuk memahami konteks yang lebih luas dan mendalam.

Keputusan pengadilan kali ini menunjukkan betapa pentingnya prinsip prinsip hukum dalam setiap proses penegakan hukum, di mana bukti dan prosedur harus dipenuhi agar keadilan dapat ditegakkan secara fair dan transparan.

Demikian ulasan singkat mengenai perkembangan kasus hukum Nadiem Makarim yang terbaru. Kita tunggu bagaimana langkah selanjutnya dalam sidang pokok perkara yang akan menentukan nasib klien Dodi S Abdulkadir.

Sumber: RADARIBUKOTA, YouTube Channel resmi TribunJakarta Official