Pacitan (RADARIBUKOTA) — Polisi dari Polres Pacitan resmi menerima laporan terkait dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar dalam pernikahan unik antara Mbah Tarman, seorang pria berusia 74 tahun, dengan Sheila Arika, wanita berumur 24 tahun. Laporan ini diterima pada Senin, 13 Oktober 2025, dan mengundang perhatian luas dari masyarakat serta media nasional.

Dugaan Cek Palsu Mahar Rp 3 Miliar

Kontroversi bermula dari pernikahan yang ramai diperbincangkan di media sosial. Mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang dibawa oleh Mbah Tarman saat ijab kabul menjadi pusat perhatian karena nilai fantastisnya dan perbedaan usia mencolok antara kedua mempelai. Namun, pihak keluarga Sheila Arika tetap yakin bahwa cek tersebut asli dan akan segera dicairkan, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai proses pencairan tersebut.

Respons dan Tindakan Polisi

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan secara terbuka telah menerima laporan pengaduan lengkap dengan barang bukti berupa tangkapan layar yang menunjang kecurigaan akan keaslian cek tersebut. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli untuk memastikan apakah cek Rp 3 miliar itu palsu atau asli.

Menurut keterangan AKBP Ayub, penyelidikan ini masih dalam tahap awal, dan polisi akan menggelar pemeriksaan secara menyeluruh yang melibatkan semua pihak terkait termasuk memeriksa saksi ahli yang kompeten dalam bidang keuangan dan perbankan.

Mbah Tarman dan Sang Istri Sedang Bulan Madu

Beredar isu yang menyatakan Mbah Tarman melarikan diri. Namun, pihak keluarga membantah keras kabar tersebut dan menginformasikan bahwa kedua mempelai sedang menikmati masa bulan madu di Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Hal ini menegaskan bahwa keduanya tidak melarikan diri dan tetap kooperatif menghadapi situasi ini.

Perhatian Masyarakat dan Pendekatan Humanis

Kapolres Pacitan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang terus memberikan respons atas kasus ini. Ia menekankan pentingnya pendekatan secara persuasif dan humanis untuk meredam keresahan warga sekaligus menegaskan bahwa kepolisian terbuka untuk semua laporan dan akan menindaklanjuti dugaan dugaan tindak pidana jika ditemukan bukti yang cukup.

Kasus penggunaan cek palsu dalam transaksi bernilai tinggi merupakan tindak pidana yang serius dan dapat merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, penyelidikan oleh Polres Pacitan sangat krusial untuk memastikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tautan Internal dan Relevansi

Berita ini mengingatkan pada pentingnya pengawasan hukum dalam transaksi keuangan dan keabsahan dokumen berharga dalam kehidupan sosial dan budaya Indonesia, sebagaimana juga pernah dibahas dalam artikel kami sebelumnya terkait klarifikasi isu keaslian dokumen dalam konteks pemerintahan dan hukum.

Simak terus berita terbaru dan mendalam yang kami sajikan di Berita Terkini untuk mendapatkan informasi akurat dan terpercaya tentang perkembangan kasus ini dan berbagai isu hukum lainnya.

Sumber: RADARIBUKOTA, YouTube Channel resmi TribunJakarta Official