Pacitan (RADARIBUKOTA) – Pernikahan unik antara Tarman, pria berusia 74 tahun, dengan Sheila Arika yang berusia 24 tahun di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang berlangsung pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, kini memasuki babak baru yang cukup mengejutkan. Setelah viral di media sosial karena mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar, kasus ini berujung pada pelaporan ke polisi.
Viralnya Pernikahan dengan Mahar Fantastis dan Isu Cek Palsu
Pernikahan beda usia hampir 50 tahun ini menarik perhatian publik khususnya karena mahar yang diberikan Mbah Tarman berupa cek sebesar Rp 3 miliar yang dianggap fantastis dan tidak biasa. Namun, berita baik ini berubah menjadi sorotan hukum saat muncul dugaan penggunaan cek palsu.
Menurut laporan dari TribunJakarta, sosok yang selama ini dianggap penyebar isu cek palsu, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40) dengan akun media sosial @KandangPacitan, kini melapor ke polisi. Ia datang ke Mapolres Pacitan pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, untuk melaporkan adanya dugaan cek palsu tersebut.
Perkembangan Kasus dan Reaksi Masyarakat
Kasus ini menimbulkan banyak respons di masyarakat, baik dari yang mendukung maupun yang skeptis terhadap keaslian mahar yang diklaim. Kejadian ini mengingatkan pada berbagai kasus hukum terkait penipuan uang menggunakan dokumen palsu yang telah sering terjadi di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, cek adalah alat pembayaran yang sah menurut hukum perbankan, namun penggunaannya harus benar dan legal untuk menghindari jeratan hukum. Anda bisa mengetahuinya lebih jauh melalui sumber resmi seperti Wikipedia tentang Cek.
Keberadaan cek palsu sangat merugikan pihak penerima dan juga berdampak pada kredibilitas yang terkait transaksi keuangan. Dalam hal ini, penyelidikan oleh pihak kepolisian akan menentukan validitas dokumen cek tersebut.
Tautan Internal dan Relevansi Berita
Kasus ini sangat relevan dengan tema berita hukum dan sosial yang sebelumnya telah dikupas di Radar Ibukota, khususnya pada kategori Berita Terkini. Anda juga bisa menemukan artikel terkait kejahatan dan hukum di kanal tersebut yang mendalami aspek hukum secara mendetail.
Bagi pembaca yang tertarik mendalami kasus serupa atau dampak hukum atas dokumen keuangan palsu, Radar Ibukota menyediakan fitur pencarian yang memudahkan akses informasi lengkap dan terkini.
Kesimpulan
Kisah Mbah Tarman dan Sheila Arika yang awalnya viral karena pernikahan dengan mahar cek Rp 3 miliar kini telah memasuki fase penyidikan hukum. Laporan polisi yang diajukan oleh pihak terkait membuka peluang penyelidikan mendalam atas penggunaan cek itu, yang diyakini tidak asli.
Perkembangan berikutnya akan menjadi perhatian publik mengingat kontroversi yang sudah terlanjur menyebar luas dan dampaknya terhadap persepsi publik terhadap transaksi keuangan non-tunai. Semoga proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
Sumber: RADARIBUKOTA, YouTube Channel resmi TribunJakarta Official

