Pacitan (RADARIBUKOTA) – Terungkap sosok pria yang melaporkan kakek Tarman (74) ke Polres Pacitan terkait dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang dinamai sebagai mahar pernikahan dengan wanita berusia 24 tahun. Bukan keluarga, pria bernama Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra ini yang mengajukan laporan dugaan tersebut ke kepolisian.

Sosok Pelapor dan Kronologi Laporan

Bambang Wisnu, berusia 40 tahun dan pemilik akun media sosial @KandangPacitan, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pacitan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Bersama laporan itu, ia membawa sejumlah berkas pelengkap, termasuk tangkapan layar yang dianggap sebagai bukti cek palsu.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara serta memeriksa semua pihak yang terlibat. Dalam proses pemeriksaan, juga akan menyertakan saksi ahli untuk memastikan keaslian cek yang menjadi objek laporan.

Kontroversi dan Dampaknya

Kasus ini memicu kontroversi publik mengingat nilai cek yang mencapai Rp 3 miliar, yang disebut-sebut sebagai “mahar” dalam pernikahan. Dugaan cek palsu membawa konsekuensi hukum serius, melibatkan kepolisian dalam penanganan dugaan penipuan. Seperti diberitakan sebelumnya di TribunSumsel.com, sosok pelapor bukan bagian keluarga kakek Tarman, melainkan pihak luar dengan motif yang kini tengah diusut.

Kemunculan laporan ini mengingatkan kita pada prinsip kehati-hatian dalam transaksi keuangan, terutama yang melibatkan cek sebagai instrumen pembayaran. Menurut Wikipedia tentang Cek, cek merupakan surat perintah tertulis dari nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu dari rekeningnya kepada pihak penerima. Namun, penyalahgunaan cek palsu termasuk tindak pidana yang harus diwaspadai.

Pemeriksaan dan Proses Hukum

Kapolres Pacitan juga menambahkan, Tim Satreskrim Polres Pacitan akan memeriksa semua saksi dan pihak yang diduga mengetahui tentang kasus ini. Pemeriksaan saksi ahli diharapkan dapat memperjelas apakah cek yang dipersoalkan benar-benar palsu atau tidak.

Kasus ini berkaitan dengan aspek hukum dan kriminal, serta menuntut kejelasan status alat pembayaran dan kejujuran dalam proses mahar nikah. Artikel terkait mengenai transaksi keuangan dan penipuan cek bisa ditemukan di RadarIbukota: Penipuan Cek Palsu dan Akibat Hukumnya.

Dalam penanganan kasus seperti ini, transparansi dan profesionalisme kepolisian sangat dibutuhkan untuk menjamin keadilan dan menegakkan hukum sesuai dengan fakta di lapangan.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai besar dan dugaan pemalsuan dokumen keuangan sebagai mahar pernikahan, yang menimbulkan pertanyaan tentang keaslian dan motif di baliknya. Identitas pelapor yang ternyata bukan keluarga menambah dimensi kasus yang mesti diusut tuntas secara hukum.

Ke depannya, masyarakat diharapkan lebih teliti dalam menerima berita serta waspada terhadap dokumen keuangan yang bisa jadi tidak asli, demi kebaikan bersama dan menghindari kerugian hukum.

*Sumber: RADARIBUKOTA, YouTube Channel resmi TribunJakarta Official*