\n

Jakarta (RADARIBUKOTA) \u2013 Persoalan seputar keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke publik. Kali ini, Prof. Ciek Julyati Hisyam, Sosiolog Hukum dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyoroti materai berwarna hijau dengan nominal Rp100 yang digunakan pada ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Perdebatan ini mengemuka meskipun sudah ada bantahan dari pihak terkait.

\n\n\n\n

Perbedaan Materai Ijazah Jokowi dan Alumni UGM

\n\n\n\n

Prof. Ciek mengamati adanya perbedaan penggunaan materai pada ijazah Jokowi dan almarhum Bambang Rudy Harto, yang juga alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Jokowi dan Bambang Rudy sama-sama lulus pada tahun 1985 namun pada bulan yang berbeda.

\n\n\n\n

Ijazah almarhum Bambang menggunakan materai Rp500 berwarna merah, sementara ijazah Jokowi memakai materai Rp100 berwarna hijau. Hal ini menjadi titik fokus perdebatan Prof. Ciek, mengingat adanya aturan tentang penggunaan materai pada ijazah yang berubah sejak tahun 1985.

\n\n\n\n

Aturan Penggunaan Materai pada Ijazah Menurut Undang-Undang 1985

\n\n\n\n

Dalam penjelasannya, Prof. Ciek menegaskan Undang-Undang tahun 1985 menjelaskan bahwa suatu ijazah tidak perlu dilengkapi dengan materai. Namun, mengingat aturan tersebut baru diberlakukan pada 1986, pada tahun 1985 masih lazim penggunaan materai pada ijazah.

\n\n\n\n

Prof. Ciek menambahkan, materai yang digunakan seharusnya adalah yang memiliki nilai nominal tertinggi yang berlaku pada saat itu. Jika pada tahun tersebut tersedia materai Rp100 dan Rp500, maka mestinya materai Rp500 yang digunakan karena nilainya lebih tinggi dan sesuai hukum materai saat itu.

\n\n\n\n

Bantahan dari Ketua Angkatan Fakultas Kehutanan UGM

\n\n\n\n

Menanggapi polemik ini, Mustoha Iskandar, Ketua Angkatan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 sekaligus teman Jokowi, memberikan penjelasan bahwa penggunaan materai hijau pada ijazah Jokowi adalah memang benar dan lazim pada saat itu.

\n\n\n\n

Mustoha menegaskan bahwa ijazah bagi lulusan Fakultas Kehutanan UGM yang seangkatan dengan Jokowi memang sudah menggunakan materai berwarna hijau. Hal ini sekaligus menjadi klarifikasi atas keraguan yang disampaikan Prof. Ciek terkait keabsahan materai tersebut.

\n\n\n\n

Sejarah dan Fungsi Materai dalam Dokumen Resmi

\n\n\n\n

Materai, yang diatur oleh hukum Indonesia, adalah alat bukti pembayaran pajak atas dokumen legal sebagai bagian dari peraturan hukum. Penggunaan materai beragam tergantung pada nilai dan warna yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang. Penggunaan materai hijau dengan nominal Rp100 merupakan salah satu jenis yang dikenal pada masa lalu.

\n\n\n\n

Polemik terkait materai ini bukanlah hal baru dalam konteks validitas dokumen akademik di Indonesia. Sebelumnya, isu sejenis telah menjadi sorotan publik, dan informasi terkait validitas ijazah sering kali menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam berbagai forum kebijakan sampai sosial. Untuk lebih lengkap mengenai bagaimana ijazah dan legalitasnya diatur, Anda dapat merujuk pada artikel terkait kami tentang klarifikasi isu resmi terkait dokumentasi dan keabsahan ijazah.

\n\n\n\n

Pentingnya Klarifikasi dan Dialog Terbuka dalam Isu Ijazah

\n\n\n\n

Dalam konteks kronik ini, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan dan sejarah penggunaan materai dalam dokumen resmi seperti ijazah. Perdebatan ini mengingatkan pada prinsip keterbukaan dan kejujuran dalam administrasi dokumen negara yang harus dijaga demi kepercayaan publik.

\n\n\n\n

Kami juga mengajak pembaca untuk melihat bagaimana isu ini menjadi bagian dari dinamika sosial-politik di Indonesia yang seringkali berakar pada detail administrasi yang tampak sepele namun menjadi polemik berkepanjangan.

\n\n\n\n

Untuk referensi lebih lanjut tentang peraturan penggunaan materai, silakan kunjungi halaman resmi Fiscus (Belanda) dalam Wikipedia yang menjelaskan latar belakang historis dan fungsi materai.

\n\n\n\n

Artikel ini terkait dengan pembahasan hukum dan dokumentasi negara, Anda juga bisa melihat pembahasan terkait dalam artikel Kasus Ijazah Palsu dan Kontroversinya di Indonesia yang pernah kami ulas.

\n\n\n\n

Sumber: RADARIBUKOTA, YouTube Channel resmi TribunJakarta Official

\n