Latar Belakang dan Implementasi KUHP Baru
Penerapan KUHP baru sebagai simbol kedaulatan hukum nasional memang dimaksudkan untuk memperbaharui sistem hukum pidana di Indonesia yang sudah lama digunakan. Namun, keputusan ini mengundang gelombang protes dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sejak hari pertama penerapannya. Sinyal ketidaknyamanan muncul dari mahasiswa, pekerja, aktivis, hingga warga biasa yang menolak karena kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat, berkeyakinan, dan menjalani kehidupan personal.
Poin penting yang memicu keresahan adalah penggabungan KUHP dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang memberi kewenangan hampir tak terbatas kepada aparat untuk menahan, menggeledah, menyita, bahkan memblokir rekening dan akun media sosial tanpa harus mendapatkan izin pengadilan, hanya dengan alasan “keadaan mendesak”. Dalam konteks negara yang masih menghadapi masalah korupsi dan impunitas, ketentuan ini dianggap berpotensi jadi alat kekuasaan tanpa batas.
Rule of Law Versus Rule by Law: Pergeseran Paradigma
Perdebatan utama adalah apakah KUHP baru membawa Indonesia ke arah rule of law yang menjunjung tinggi supremasi hukum untuk melindungi warga, atau justru mengarah ke rule by law di mana hukum menjadi alat untuk mengatur dan mengendalikan warga Negara.
Beberapa ahli hukum menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru tersebut lebih membentuk arsitektur kekuasaan pidana tanpa kendali (rule by law), yang memungkinkan pengawasan ketat oleh negara terhadap kebebasan individu, bahkan sampai ke ranah kehidupan privat.
Ketakutan sebagai Dampak Sosial dan Hukum
Penerapan KUHP baru ini yang disertai rumusan KUHAP dengan kewenangan berlimpah, bukan hanya menimbulkan protes secara struktural, tetapi juga menghadirkan rasa was-was dan takut dalam masyarakat. Fenomena ini jelas memunculkan pertanyaan besar: Apakah hukum yang diberlakukan di negara ini benar-benar untuk menciptakan rasa aman bagi rakyat, atau malah memproduksi rasa takut?
Situasi ini menjadi penting untuk terus dikawal, mengingat sejarah ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia terutama kasus korupsi dan impunitas yang masih melanda sejumlah lembaga penegak hukum. Fenomena ketakutan yang muncul menjadi cerminan nyata dari kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan berbasis regulasi hukum baru ini.
Kebebasan Berpendapat dan Dampaknya pada Demokrasi Indonesia
Kebebasan berpendapat, salah satu hak dasar warga negara dalam sebuah negara demokrasi, kini menghadapi tantangan serius bersamaan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Banyak elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan aktivis, mengalami rasa takut untuk berbicara dan menyuarakan pendapat mereka, sebuah dampak nyata dari regulasi yang dinilai membatasi ruang kebebasan tersebut.
Sebagai perbandingan, kebebasan berpendapat merupakan fondasi utama demokrasi yang perlu dijamin oleh negara agar tidak ada diskriminasi dan pengekangan berlebihan terhadap warga negara. Artikel terkait dari Radar Ibukota yang membahas kritikan tentang kebijakan pemerintah dapat dilihat di sini: Pengamat Politik Ungkap Peran Wapres Gibran.
Pengawasan Terhadap Kekuasaan Hukum dan Perlunya Reformasi
Penggunaan kewenangan aparat tanpa perlu izin pengadilan, seperti menahan, menggeledah, dan menyita aset secara sepihak, memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Mekanisme judicial review dan kontrol konstitusional perlu diperkuat agar proses hukum tidak menjadi alat penindasan.
Dalam konteks ini, penting pula menyoroti serta membandingkan dengan aspek reformasi hukum yang selama ini ramai diperbincangkan, yang juga berkaitan dengan terjadinya kriminalisasi kritik dan penguatan lembaga seperti Mahkamah Konstitusi. Topik ini pernah diulas dalam artikel kami sebelumnya: KUHP Baru Resmi Berlaku, Pemalsu Ijazah Terancam Enam Tahun Penjara.
Pertanyaan Besar dan Tantangan Ke Depan
Di tengah kekhawatiran yang mengemuka, pertanyaan penting tetap berdiri kokoh: apakah hukum benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan, atau justru menjadi alat yang menimbulkan ketakutan dalam masyarakat? Harapan besar tertuju pada aparat penegak hukum agar mampu menjalankan fungsinya dengan adil dan transparan.
Kemampuan warga dalam mengawasi dan mengkritik kebijakan hukum serta partisipasi aktif di masyarakat menjadi pondasi untuk menjaga agar KUHP baru tersebut dapat berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada rakyat.
Lebih jauh, untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum pidana, pembaca bisa merujuk pada ulasan lengkap di Kriminal Law.
Penulis merekomendasikan pembaca untuk mengikuti perkembangan terkini di kanal TribunJakarta serta sumber resmi pemerintah guna mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang mengenai pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru ini.
Sumber: RADARIBUKOTA, YouTube Channel resmi TribunJakarta Official

