Jakarta (RADARIBUKOTA) – Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia. KUHP ini merupakan hasil revisi yang telah disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo tiga tahun lalu pada 2 Januari 2023, dengan ketentuan pemberlakuan diatur dalam Pasal 624 KUHP baru.

Penegakan Hukum Terbaru dalam KUHP Baru

Dalam pembaruan ini, terdapat tambahan pasal krusial yang mengatur tentang pemalsuan dokumen akademik, khususnya ijazah dan penggunaan gelar akademik palsu, yang tertuang secara spesifik dalam Pasal 272 KUHP baru. Ketentuan ini membawa konsekuensi hukum yang lebih tegas dibandingkan dengan pengaturan dalam KUHP lama yang hanya mengacu pada Pasal 263 tentang pemalsuan surat.

Perbedaan KUHP Lama dan Baru soal Pemalsuan Ijazah

KUHP lama menempatkan pemalsuan ijazah dalam kategori pemalsuan surat secara umum melalui Pasal 263. Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang memalsukan surat atau memakai surat palsu dengan potensi kerugian hukum akan dihukum penjara maksimal enam tahun. Namun, aturan ini tidak secara khusus menyebutkan dokumen akademik seperti ijazah dan sertifikat kompetensi.

Pasal 263 KUHP lama:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sementara KUHP baru menambahkan aspek yang lebih terperinci, tidak hanya sekedar pemalsuan surat tetapi juga mencakup dokumen sertifikasi kompetensi yang merupakan bagian penting di dunia pendidikan dan profesi. Ini tentu menandai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen penting tersebut.

Pasal 272 KUHP Baru dan Ancaman Hukuman

Pasal 272 KUHP baru secara eksplisit menyebut tindakan pemalsuan ijazah dan sertifikat kompetensi. Dalam ayat pertama pasal ini, diatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta (denda kategori V).

Tidak hanya pengguna ijazah atau gelar palsu, penerbit atau pembuat ijazah dan sertifikasi kompetensi palsu diatur lebih keras dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan denda sampai dengan Rp2 miliar (denda kategori VI). Ketentuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik pemalsuan yang merugikan dunia pendidikan dan kredibilitas akademik di Indonesia.

Dampak Aturan Baru Bagi Dunia Pendidikan dan Publik

Dengan diberlakukannya KUHP baru ini, penegakan hukum terhadap pemalsuan ijazah menjadi lebih jelas dan tegas. Ini juga menjadi peringatan serius bagi pelaku pemalsuan dokumen akademik agar jera dan semakin sulit untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Perubahan ini sekaligus memperkuat integritas sistem pendidikan di Indonesia. Pemberlakuan Pasal 272 KUHP baru bisa dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan lain mengenai pemalsuan dokumen dan penipuan yang juga diatur dalam hukum pidana, seperti yang dijelaskan dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan. Kejelasan ketentuan hukum ini membantu masyarakat memahami konsekuensi hukum dari tindak pidana yang sebelumnya terkesan kabur.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai berbagai dinamika hukum dan peraturan terbaru, pembaca juga dapat melihat artikel terkait yang telah diterbitkan di Radar Ibukota, seperti pembahasan mendalam soal hukum pidana dalam konteks Indonesia, dapat ditemukan pada Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Ijazah Anak Bupati.

Tentunya, pelaksanaan KUHP baru ini akan membawa dampak signifikan dalam mendorong kepatuhan hukum di kalangan masyarakat serta memberikan efek jera yang diharapkan mampu memperbaiki mutu sistem pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

Sumber: RADARIBUKOTA, YouTube Channel resmi TribunJakarta Official