Pacitan (RADARIBUKOTA) – Polemik mengenai keaslian cek Rp 3 miliar yang menjadi bagian dari pernikahan pasangan Mbah Tarman dan Sheila Arika dari Pacitan hingga kini belum menemui titik terang. Pasangan ini menikah pada malam Rabu, 8 Oktober 2025, di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Namun, publik dibuat penasaran dengan keberadaan dan keaslian cek tersebut karena hingga saat ini cek itu belum juga dicairkan.
Teka-Teki Keaslian Cek Rp 3 Miliar
Kuasa hukum pasangan tersebut menyatakan bahwa cek senilai Rp 3 miliar memang belum dicairkan dan keasliannya masih dipertanyakan. Mereka menegaskan bahwa pembuktian harus dilakukan melalui perbankan yang ditunjuk oleh Bapak Sutarman, pria yang mengeluarkan cek tersebut.
Sementara itu, ibunda pengantin wanita, Kana Kumalasari, menjelaskan bahwa cek yang dimaksud belum dicairkan karena keduanya masih menjalani masa bulan madu. Ia menambahkan bahwa pencairan cek direncanakan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 14 Oktober 2025.
Perbandingan dengan Cek Palsu 2009
Kisah ini menjadi semakin menarik ketika publik mulai membandingkan cek milik Tarman dengan beberapa cek palsu yang pernah merebak sebelumnya. Contohnya adalah cek BCA yang katanya palsu dari KCP Jalan Darmo bertanggal 25 Desember 2009 dengan nominal Rp 2,7 miliar.
Hal mengejutkan adalah nomor seri pada cek tersebut adalah 8680652, sama persis dengan cek milik Mbah Tarman yang tertanggal 10 Oktober 2025 dengan nilai Rp 3 miliar. Bahkan, tanda tangan dan cap yang ada pada kedua cek itu diklaim sama persis. Perbedaan hanya pada nominal dan tanggal yang tertera.
Langkah Kepolisian dalam Mengusut Kasus
Kepolisian Pacitan, di bawah perintah Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar, telah mengambil langkah preventif untuk mencegah meluasnya isu ini. Mereka telah berkoordinasi dengan Polres Wonogiri sejak awal informasi pernikahan bergulir. Saat ini, penyelidikan sedang berjalan untuk mengungkap apakah cek tersebut asli atau palsu, dan apakah ada unsur tindak pidana.
Langkah ini penting mengingat polemik cek dengan nomor seri dan cap yang sama pernah menjadi kasus yang menggemparkan di tahun 2009. Memahami hal ini juga memerlukan pengetahuan mengenai cek sebagai instrumen keuangan, yang bisa menjadi objek penipuan bila tidak dikelola dengan baik.
Implikasi dan Opini Publik
Cerita ini tidak sekadar soal angka besar yang tertera pada cek, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap keaslian dokumen dan proses hukum di Tanah Air. Penggunaan cek sebagai mahar pernikahan bukan sesuatu yang lazim di Indonesia, sehingga muncul keraguan wajar di kalangan masyarakat luas.
Bagi publik, hal ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam transaksi besar yang menyangkut kepercayaan. Juga, polemik seperti ini mengajak kita menilik praktik sikap dan norma terkait pemberian mahar, yang kerap kali menyita perhatian media dan warga digital.
Sebagai informasi tambahan, pembaca dapat menelaah kasus hukum mengenai cek palsu yang pernah diberitakan oleh Radar Ibukota yang terkait dengan nama Mbah Tarman, untuk mendapatkan gambaran konteks yang lebih luas.
Isu ini terus menarik perhatian karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan detail cek yang mencurigakan. Proses hukum dan pengawasan terkait transaksi cek menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tidak terusik.
Publik diharapkan tetap menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan. Hal ini juga mengingat kasus serupa telah terjadi sebelumnya, yang berujung pada proses hukum ketat dan penyelidikan komprehensif di tahun 2009.
Untuk memahami lebih jauh tentang fungsi dan regulasi cek, sangat dianjurkan untuk membaca bahan resmi seperti yang tersedia di Wikipedia – Cheque.
Sumber: RADARIBUKOTA, YouTube Channel resmi TribunJakarta Official

