\u003c!– wp:paragraph –\u003e\n\u003cp\u003eJakarta (RADARIBUKOTA) \u2013 Pada 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang selama ini dinantikan sebagai tonggak kemerdekaan hukum nasional. KUHP ini digadang-gadang untuk menggantikan warisan hukum kolonial Belanda, menjadi simbol kedaulatan hukum Indonesia yang lebih modern dan independen. Namun, di balik pencapaian besar ini, terdapat polemik mengenai kebangkitan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yang sebelumnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap mengekang kebebasan berekspresi.\u003c/p\u003e\n\u003c!– /wp:paragraph –\u003e\n\u003c!– wp:heading {“level”:2} –\u003e\n\u003ch2\u003eKUHP Baru: Simbol Kemerdekaan Hukum \u003c/h2\u003e\n\u003c!– /wp:heading –\u003e\n\u003c!– wp:paragraph –\u003e\n\u003cp\u003ePenerapan KUHP baru menjadi langkah penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Kitab undang-undang ini diharapkan mampu menyajikan hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan semangat bangsa. Namun, keberadaan pasal-pasal tertentu memunculkan kekhawatiran terhadap ruang kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat, terutama pasal penghinaan Presiden yang pernah menjadi perdebatan sengit di masa lalu. Menurut pemerintah, pasal tersebut bersifat delik aduan, yang artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan resmi, sehingga tidak digunakan untuk membungkam kritik secara bebas.\u003c/p\u003e\n\u003c!– /wp:paragraph –\u003e\n\u003c!– wp:heading {“level”:2} –\u003e\n\u003ch2\u003ePasal Penghinaan Presiden: Dari Pembatalan Konstitusi ke Kebangkitan \u003c/h2\u003e\n\u003c!– /wp:heading –\u003e\n\u003c!– wp:paragraph –\u003e\n\u003cp\u003ePasal serupa di KUHP lama pernah dibatalkan oleh MK karena dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, dalam KUHP baru, pasal tersebut hadir kembali dengan nama dan bentuk yang berbeda. Sejarah pasal ini mencerminkan perjalanan hukum yang tidak hanya teknis tetapi juga sarat dengan dinamika politik dan kekuasaan. Pasal-pasal penghinaan ini sering kali menjadi alat bagi penguasa untuk mengatur batas kritik yang boleh atau tidak boleh diungkapkan warga negara, sebuah fenomena yang juga diamati dalam kajian hukum di berbagai negara lain (lihat \u003ca href=\”https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana\” target=\”_blank\” rel=\”nofollow noopener noreferrer\”\u003eHukum Pidana\u003c/a\u003e).\u003c/p\u003e\n\u003c!– /wp:paragraph –\u003e\n\u003c!– wp:heading {“level”:2} –\u003e\n\u003ch2\u003eHarga Demokrasi yang Sunyi: Efek Psikologis dan Ruang Publik \u003c/h2\u003e\n\u003c!– /wp:heading –\u003e\n\u003c!– wp:paragraph –\u003e\n\u003cp\u003eDalam demokrasi yang sehat, ruang publik menjadi tempat kritikan terhadap penguasa mengalir bebas tanpa rasa takut. Namun, penerapan pasal penghinaan dapat menciptakan \u201cfear effect\u201d, di mana warga masyarakat merasa terintimidasi sehingga enggan menyuarakan pendapatnya. Ini bukan hanya persoalan hukum sempit, tetapi juga persoalan psikologis yang dapat melemahkan demokrasi secara subtansial. Demokrasi yang kehilangan suaranya karena ketakutan adalah demokrasi yang sakit (baca lebih lanjut di \u003ca href=\”https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi\” target=\”_blank\” rel=\”nofollow noopener noreferrer\”\u003eDemokrasi\u003c/a\u003e).\u003c/p\u003e\n\u003c!– /wp:paragraph –\u003e\n\u003c!– wp:heading {“level”:2} –\u003e\n\u003ch2\u003eMenghubungkan Sejarah dan Politik Hukum dalam Kontemplasi KUHP Baru\u003c/h2\u003e\n\u003c!– /wp:heading –\u003e\n\u003c!– wp:paragraph –\u003e\n\u003cp\u003eSejarah tidak pernah netral. KUHP baru sebetulnya membawa narasi kemerdekaan hukum dari warisan kolonial, namun sejumlah pasal malah menghidupkan kembali rezim hukum yang pernah memenjarakan mereka yang berani bersuara. Dalam konteks Indonesia, pasal penghinaan Presiden mengingatkan kita pada periode ketika kebebasan berpendapat dibatasi, sebuah ironi yang sulit diabaikan. Lihat juga pembahasan terkait dalam artikel Radar Ibukota tentang \u003ca href=\”https://radaribukota.id/berita-terkini/berita-terkini/kuhp-baru-resmi-berlaku-pemalsu-ijazah-terancam-enam-tahun-penjara-dan-denda-fantastis/\” target=\”_blank\” rel=\”nofollow noopener noreferrer\u003eKUHP Baru Resmi Berlaku\u003c/a\u003e.\u003c/p\u003e\n\u003c!– /wp:paragraph –\u003e\n\u003c!– wp:paragraph –\u003e\n\u003cp\u003eSebagai penutup, penting untuk dipahami bahwa hukum adalah cerminan dari kekuatan dan relasi kuasa dalam masyarakat. Sebuah pasal yang pada niatnya bertujuan baik tetap dapat berbahaya bila digunakan dalam konteks yang salah. Indonesia sebagai negara demokrasi perlu terus mendorong ruang publik yang bebas dari intimidasi dan ketakutan demi kelangsungan demokrasi sejati yang berbasiskan hak dan kebebasan warganya.\u003c/p\u003e\n\u003c!– /wp:paragraph –\u003e\n\u003c!– wp:paragraph –\u003e\n\u003cp\u003e\u003cem\u003eSumber: RADARIBUKOTA, YouTube Channel resmi TribunJakarta Official\u003c/em\u003e\u003c/p\u003e\n\u003c!– /wp:paragraph –\u003e

