Surabaya (RADARIBUKOTA) – Pihak bank yang mengeluarkan cek senilai Rp 3 miliar milik Mbah Tarman, kakek berusia 74 tahun asal Jawa Timur yang belakangan viral karena menikahi gadis muda dari Pacitan, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait keaslian dokumen tersebut. Cek yang diterbitkan tanggal 10 Oktober 2025 dan tertera cap materai serta tanda tangan ini sempat menimbulkan keraguan dan polemik di masyarakat.

Kontroversi Nomor Seri Cek dan Keaslian Dokumen

Cek tersebut berasal dari salah satu bank swasta yang berlokasi di Surabaya, tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan Darmo. Nomor seri cek yang tertera adalah CA 8680652. Namun, pihak bank menjelaskan bahwa setiap nomor seri cek haruslah unik dan tidak boleh ada duplikasi untuk menghindari penipuan.

Dalam informasi yang disampaikan bank swasta tersebut pada 13 Oktober 2025, dijelaskan bahwa secara umum nomor seri cek berbeda-beda untuk setiap lembar. Keberadaan nomor seri yang sama pada beberapa cek yang beredar dan dilaporkan terkait kasus penipuan sejak tahun 2009 hingga 2010 menunjukkan adanya upaya penyalahgunaan yang harus diwaspadai.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (Bank Indonesia), setiap institusi perbankan wajib menerapkan sistem pencatatan nomor seri warkat cek dan bilyet giro yang unik. Jika terjadi duplikasi nomor seri, maka ada kemungkinan cek tersebut ditolak dalam proses kliring karena dianggap tidak memenuhi syarat formal atau dicurigai sebagai warkat palsu (fraud).

Akibat dan Implikasi Penggunaan Nomor Seri Ganda

Penggunaan nomor seri ganda dapat berakibat serius bagi nasabah yang menerbitkan cek tersebut, termasuk kemungkinan masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN). Hal ini bisa membatasi akses nasabah terhadap layanan perbankan di masa depan. Oleh karena itu, bank sangat ketat dalam mengawasi dan memastikan setiap nomor seri yang digunakan eksklusif dan tercatat rapi.

Kejadian serupa pernah terjadi di masa lalu, di mana kasus penipuan dengan nomor seri cek yang sama telah merugikan sejumlah pihak dan memicu tindakan hukum. Bank sebagai lembaga keuangan memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keamanan dan keabsahan setiap dokumen keuangannya.

Pernyataan Mbah Tarman dan Klarifikasi Pribadi

Mbah Tarman sendiri menegaskan bahwa cek Rp 3 miliar yang dipegangnya adalah asli dan bukan palsu. Ia juga menyatakan dengan tegas memiliki dana miliaran rupiah yang tersimpan di bank tersebut, membantah segala tudingan bahwa cek tersebut adalah dokumen palsu atau tipuan.

Kisah Mbah Tarman menyentuh banyak perhatian publik, terutama mengenai status pernikahannya yang sempat viral, namun persoalan cek ini menambah dimensi baru yang menarik untuk disimak, khususnya dari sisi legalitas dan regulasi perbankan.

Referensi dan Link Terkait

Polemik cek ini mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek legal dan regulasi yang ketat dalam penggunaan warkat keuangan. Bank dan nasabah perlu berkoordinasi dengan baik agar tidak terjebak dalam kasus yang merugikan.

*Sumber: RADARIBUKOTA, YouTube Channel resmi TribunJakarta Official*